BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu Sosial Budaya Dasar merupakan mata kuliah
yang mempunyai peranan yang jelas dalam pembentukan kompetensi profesional
seseorang.
Secara rinci, ISBD
bertujuan membina mahasiswa agar:
a.
Memahami dan menyadari
adanya kenyataan-kenyataan sosial budaya dan masalah-masalah sosial budaya yang
ada dalam masyarakat.
b.
Peka terhadap
masalah-masalah sosial budaya dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha
menaggulaginya.
c.
Menyadari bahwa setiap
masalah sosial budaya yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan
hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya) secara kritis inter-disipliner
d.
Memahami jalan pikiran para
ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka
dalam rangka penanggulangan masalah soial yang budaya yang timbul dalam
masyarakat. (Hartomo, 1997; 4-5)
Dalam makalah ini, akan
dibahas ruang lingkup ISBD yang akan dibagi dalam ISD dan IBD, agar lebih mudah dipahami.
Lalu akan dibahas pula
objek kajian ISBD yang menjadi posisi sentral dalam pengkajian.
Selanjutnya, ada
hubungan ISBD dengan agama, karena semua agama pasti mendorong penganutnya
untuk maju, kehidupan dan peradaban yang berkualitas dan tinggi.
Kemudian, ada lagi hubungan ISBD
dengan filsafat, ruang lingkup kajian filsafat itu adalah hakikat Tuhan,
hakikat alam semesta, hakikat manusia.
Terakhir, hubungan ISBD dengan
keadilan, yang mana keadilan adalah azas pokok dari hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ruang
Lingkup dan Objek Kajian ISBD
Ada
dua masalah yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan
ruang lingkup pembahasan mata kuliah ilmu sosial budaya dasar, dan untuk
menjelaskan ruang lingkup tersebut, baiknya dipisahkan terlebih dahulu antara
ISD dan IBD.
1.
ISD
Ilmu
sosial dasar, mempunyai tema pokok, yaitu hubungan timbal balik antara manusia
dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat mewujudkan berbagai Ilmu Sosial Dasar,
dengan memanfaatkan pengetahuan yang berasal dari lapangan ilmu-ilmu sosial,
seperti geografisosial, sosiologi, antropologi sosial, ilmu politik, ilmu
ekonomi, psikologi sosial dan sejarah.
Ilmu
sosial dasar, sebagaimana halnya dengan ilmu budaya dasar dan ilmu alamiah
dasar, bukanlah pengantar suatu bidang keahlian (disiplin) ilmu-ilmu sosial
tertentu. Tidak seperti pengantar ilmu politik, pengantar sosiologi, atau
pengantar antropologi, dan sebagainya, tetapi menggunakan pengertian-pengertian
(fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang keahlian itu untuk
menggapai masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
Indonesia (Soelaeman,1986; 4).
Mengenai ruang lingkup ilmu sosial,
sampai sekarang para ahli sebenarnya tidak ada kesepakatan yang bulat
(Supardan, 2009; 34), tetapi diantaranya yaitu:
a. Ada
pelbagai aspek pada kenyataan yang merupakan suatu masalah sosial. Biasanya,
masalah sosial dapat ditanggapi dengan
pendekatan yang berbeda-beda oleh bidang-bidang pengetahuan keahlian yang
berbeda-beda pula, baik sebagai pendekatan tersendiri, maupun gabungan
(antarbidang).
b. Adanya
pelbagai golongan dan kesatuan sosial dalam masyarakat yang masing-masing
memmpunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pikiran dan pola-pola
tingkah laku sendiri, tetapi memiliki
banyak persamaan kepentingan kebutuhan serta persamaan dalam pola-pola
pemikiran dan tingkah laku yang menyebabkan adanya pertentangan maupun
hubungan-hubungan setia kawan dan kerja sama dalam masyarakat itu.
ISD meliputi dua kelompok utama; studi
manusia dan masyarakat dan studi lembaga-lembaga sosial. Kelompok yang pertama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan
antropologi, sedang kelompok yang kedua terdiri atas ekonomi dan politik.
Sasaran studi ISD adalah aspek-aspek
yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan
masalah-masalah yang terwujud daripadanya. Materi pembahasan dalam ISD terdiri
atas masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat
mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial
tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran ISD dapat dibedakan kedalam
tiga pembahasan, yaitu;
1) Kenyataan-kenyataan
sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama- sama merupakan masalah
sosial tertentu, kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara
berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang
disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan
pendekatan interdisiplin/ multidisiplin.
2) Konsep-konsep
sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi
pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari
masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial. Sebagai
contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman”, dan
konsep “Kesatuan Sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut diatas, maka
dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat:
a) Persamaan
dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku, baik secara individual atau
kelompok/ golongan.
b) Persamaan
dan perbedaan kepentingan. Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan
sering timbulnya pertentangan, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan
golongan.
c) Masalah-masalah
sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai
kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan yang lainnya saling
berkaitan. (Hartomo,
1997; 5-6)
Konsorsium
Antarbidang telah menetapkan bahwa ISD terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan.
Dari kedelapan pokok bahasan tersebut, maka ruang lingkup perkuliahan ISD
diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
a) Pelbagai
masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan
kebudayaan.
Mempelajari dan menyadari adanya
berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat
dan kebudayaan.
b) Masalah
individu, keluarga dan masyarakat.
Mempelajari
dan menyadari adanya masalah-masalah individu, keluarga dan masyarakat.
c) Masalah
pemuda dan sosialisasi.
Mengkaji
masalah kependudukan dan sosialisasi serta menyadari identitasnya sebagai
pemuda dan mahasiswa.
d) Masalah
hubungan antara warga negara dan negara.
Mempelajari hubungan
antar warga negara dan negara.
e) Masalah
pelampiasan sosial dan kesamaan derajat.
Mempelajari
hubungan antara pelampiasan sosial dan kesamaan derajat.
f) Masalah
masyarakat perkotaan dan masyarakat perdesaan.
Mempelajari
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan masyarakat
pedesaan.
g) Masalah
pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
Mempelajari
dan menyadari adanya pertentangan-pertentangan sosial bersama dengan integrasi
masyarakat.
h) Pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Mempelajari
usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh manusia untuk
memanfaatkan kemakmuran dan pengurangan kemiskinan. (Ahmadi, 2003; 11-12)
2.
IBD
Ada
dua masalah yang bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang
lingkup kajian Ilmu Budaya Dasar. Kedua
masalah tersebut ialah:
a. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya
merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan
menggunakan pengetahuan budaya (The
Humanities), baik dari segi masing masing keahlian, (disiplin) di dalam
pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dan
pengetahuan budaya.
b. Hakikat manusia yang
satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam
kebudayaan masing-masing zaman dan tempat. Dalam melihat dan menghadapi
lingkungan alam, sosial dan budaya, manusia tidak hanya mewujudkan
kesamaan-kesamaan, akan tetapi ketidak seragaman yang di ungkapkan secara tidak
seragam, sebagaimana yang terlihat ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak ungkapan,
pikiran, dan persamaan, tingkah laku, dan kelakuan mereka (Prasetyo, 1998; 3).
Kedua pokok masalah yang bisa
dikaji dalam IBD (Ilmu Budaya Dasar), tampak jelas bahwa manusia menempati
posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai objek pengkajian,
bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama, dan bagaimana pula
hubungan sang Pencipta menjadi tema sentral dalam IBD, pokok-pokok bahasan yang
dikembangkan adalah:
1) Manusia dan Harapan
2) Manusia
dan Kegelisahan
3) Manusia
dan Tanggung Jawab
4) Manusia
dan Pandangan Hidup
5)Manusia dan Cinta Kasih
6) Manusia dan Keindahan
7) Manusia dan Penderitaan
8) Manusia dan Keadilan
Dari
kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya-karya yang tercangkup dalam
pengetahuan budaya, perwujudan mengenai cinta, misalnya terdapat dalam karya
sastra, tarian, musik, filsafat, dan lain-lainnya. Masing-masing pokok bahasan
dapat didekati dengan baik menggunakan cabang-cabang pengetahuan budaya secara
sendiri-sendiri maupun secara gabungan cabang-cabang tersebut.
3.
ISBD
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan mata kuliah
Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD) pada perguruan tinggi,berikut ini merupakan
ruang ligkup dan subbahasannya, yaitu terdiri;
a. Pengantar
ilmu sosial dan budaya dasar (ISBD) yang mencakup:
1) Hakikat
dan ruang lingkup ISBD.
2) ISBD
sebagai MBB dan pendidikan umum.
3) ISBD
sebagai alternatif pemecahan
masalah sosial budaya.
b.
Manusia sebagai
makhluk budaya:
1)
Hakikat manusia
sebagai makhluk budaya.
2)
Apresiasi
terhadap kemanusiaan dan kebudayaan.
3)
Etika dan
estetika berbudaya.
4)
Memanusiakan
manusia melalui pemahaman konsep-konsep dasar manusia.
5)
Problematika
kebudayaan.
c.
Manusia sebagai
individu dan makhluk sosial:
1) Hakikat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
2) Fungsi
dan peran manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
3) Dinamika
interaksi sosial.
4) Dilema
antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
d. Manusia
dan peradaban:
1) Hakikat
peradaban.
2) Manusia
sebagai makhluk beradab dan masyarakat adab.
3) Evolusi
budaya dan wujud peradaban dalam kehidupan sosial budaya.
4) Keragaman
dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya bangsa.
5) Problematika
keragaman dan kesetaraan serta solusinya
dalam kehidupan bangsa dan negara.
e. Manusia,
keagamaan dan kesetaraan:
1) Hakikat
keagamaan dan kesetaraan manusia.
2) Kemajemukan
dalam dinamika sosial dan budaya.
3) Keragaman
dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya bangsa.
4) Problematika
keragaman dan kesetaraan serta solusinya dalam kehidupan bangsa dan negara.
f. Manusia,
nilai moral dan hukum dalam domain akhlak mulia:
1) Hakikat,
fungsi dan perwujudan nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia,
masyarakat dan negara.
2) Keadilan,
ketertiban dan kesejahteraan sebagai wujud masyarakat yang bermoral dan menaati
hukum.
3) Problematika
nilai, moral, dan hukum dalam masyarakat dan negara.
g. Manusia,
sains, teknologi, dan seni :
1)
Hakikat dan
makna Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) bagi manusia.
2)
Dampak
penyalahgunaan IPTEKS pada kehidupan sosial dan budaya.
3)
Problematika
pemanfaatan IPTEKS di Indonesia.
h. Manusia
dan lingkungan:
1) Hakikat
dan makna lingkungan bagi manusia.
2) Kualitas
penduduk dan lingkungan terhadap kesejahteraan manusia.
3) Problematika
lingkungan sosial budaya yang dihadapi masyarakat.
4) Isu-isu
penting tentang persoalan lintas budaya dan bangsa.
Secara umum cakupan materi ilmu ini
dapat disimpulkan adalah tentang eksistensi, esensi dan substansi terkait umat,
ekologi, keilmuan, akhlak, etika, variasi dan perubahan budaya (peradaban), hak
dan kewajiban, serta berbagai alternatif solusi masalah kehidupan. (Tumanggor, 2010;
3-5).
B.
Hubungan
Ilmu Sosil Budaya Dasar dengan Agama, Filsafat dan Keadilan
1.
Hubungan
dengan Agama
Manusia
dan masyarakat adalah pewujud dan pemilik dari kebudayaan. Kebudayaan pada
intinya, memiliki tujuh unsur pokok. Salah satu dari tujuh unsur pokok itu
adalah sistem religi. Sistem ini terkait erat dengan wujud kebudayaan sebagai
ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Sistem
religi, pada hakikatnya menjadi nilai-nilai, norma, peraturan bagi manusia atau
masyarakat dalam kehidupannya. Sistem dan wujud kebudayaan itu menjadi salah
satu pendorong arah kehidupan manusia. Sedangkan agama menjadi nilai-nilai atau
norma yang memberikan konsep baik dan buruk, boleh atau tidak dan sebagainya.
Dalam sistem nilai budaya, juga terlihat bahwa budaya juga
pemberi arah perbuatan manusia. Agama manapun di dunia ini, pasti memberikan
dorongan manusia untuk maju, dorongan manusia mempunyai kehidupan dan peradaban
yang berkualitas dan tinggi. Agama, tidak hanya berkaitan dengan urusan dengan
Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan-hubungan horizontal, hubungan sesama
manusia.
2.
Hubungan
dengan Filsafat
Filsafat
itu, berasal dari bahasa Yunani,
philosophia; philo cinta, sophia
cinta kebijaksanaan. Sedangkan ruang lingkup kajian filsafat itu adalah hakikat
Tuhan, hakikat alam semesta, hakikat manusia. Objek daripada ISBD terarah pada
kajian filsafat pula.
3.
Hubungan
dengan Keadilan
WJS.
Poerwadarminta tidak memihak sebelah dan tidak sewenang-wenang hubungkan dengan
konsep Kluchkhon. Hukum salah satu alat untuk mengatur keteraturan sosial,
menjadi salah satu agen penyeimbang, alat kontrol dan sebagainya, karena hukum
itu sendiri dijadikan rujukan susila yang berisi perintah dan larangan. Azas
pokok dari hukum itu adalah keadilan, dimana kehidupan tidak ada menindas
antara satu dengan yang lain, tidak ada raja atau penguasa yang semena-mena,
tidak ada hukum rimba. Hukum, menghindari tingkat kekerasan. Perspektif
filsafat Manusia berfikir, keselamatan; manusia hidup dalam berbagai jejaring;
jejaring itu salah satunya adalah hukum. Kehidupan manusia berputar secara
terus-menerus, putaran itu adalah peradaban (Hanani, 2015; 26-27).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Ruang lingkup Ilmu Sosial Budaya Dasar adalah tentang
eksistensi, esensi dan substansi terkait umat, ekologi, keilmuan, akhlak,
etika, variasi dan perubahan budaya (peradaban), hak dan kewajiban, serta
berbagai alternatif solusi masalah kehidupan.
2. Objek kajian
Ilmu Sosial Budaya Dasar adalah manusia.
3.
Hubungan Ilmu Sosial Budaya Dasar dengan Agama yaitu agama
menjadi nilai-nilai atau norma yang memberikan konsep baik dan buruk, boleh atau tidak dan
sebagainya.
4. Hubungan Ilmu Sosial Budaya Dasar dengan
Filsafat yaitu objek daripada Ilmu Sosial Budaya Dasar terarah pada kajian
filsafat pula.
5. Hubungan Ilmu Sosial Budaya Dasar dengan
Keadilan yaitu kehidupan tidak ada menindas antara satu dengan yang lain, tidak
ada raja atau penguasa yang semena-mena, tidak ada hukum rimba.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta. Asdi Mahastya. 2003
Hanani, Silfia, dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Batusangkar. Suci Percetakan & Photo
Copy Centre. 2015.
Hartomo, dkk.
Ilmu Sosial Dasar.Jakarta. Bumi Aksara. 2008
Prasetyo, Joko Tri, dkk. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta. Rineka Cipta. 1998.
Soelaeman, Munandar. Ilmu Sosial Dasar. Bandung. Eresco. 1986
. Bumi Aksara. 2009.
Supardan, Dadang. Pengantar Ilmu Sosial. Jakarta
Syukri Albani Nasution, Muhammad, dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta.
Rajawali Pers. 2015.
Tumanggor, Rusmin, dkk. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Surabaya. Kencana Prenada Media
Group. 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar